Iklan

Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-03T23:53:00Z

Pemkab Pali dan DPRD Pali Kompak Perjuangankan Revisi Pergub Ganti Rugi Lahan Dinilai Sudah Tak Sesuai dengan Kondisi Saat Ini



Liputan Sumbagsel PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI menunjukkan komitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman ganti rugi lahan.


Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar Tim Percepatan Pemerintah Daerah (TPPD) Kabupaten PALI bersama DPRD dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan pencabutan sekaligus penyempurnaan regulasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan harga lahan dan kondisi ekonomi masyarakat.


Ketua TPPD Kabupaten PALI, Drs. Soemarjono, yang mewakili Bupati PALI Asgianto, ST, menegaskan bahwa Pergub Nomor 40 Tahun 2017 telah berlaku cukup lama sehingga nilai ganti rugi yang menjadi acuan saat ini dinilai sudah jauh tertinggal.


"Harapan masyarakat sederhana, yaitu agar besaran ganti rugi lahan disesuaikan dengan harga yang berlaku saat ini sehingga memberikan rasa keadilan bagi pemilik lahan," ujarnya.


Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., mengatakan DPRD siap mengawal aspirasi tersebut hingga ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Menurutnya, hasil rapat akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai rekomendasi agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pergub Nomor 40 Tahun 2017.


"Kondisi ekonomi dan nilai lahan saat ini sudah mengalami banyak perubahan. Karena itu, regulasi yang mengatur besaran ganti rugi juga perlu disesuaikan agar mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.


Ia menambahkan, apabila regulasi tersebut direvisi, Pemerintah Kabupaten PALI akan menyiapkan langkah lanjutan dengan membentuk tim khusus yang bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang pengadaan tanah dan sektor minyak dan gas bumi.


Firdaus menegaskan, perjuangan merevisi Pergub ini bukan hanya menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten PALI, tetapi juga mendukung iklim investasi dan kelancaran kegiatan eksplorasi migas di Sumatera Selatan.


"Revisi Pergub ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan. Kabupaten PALI tetap berkomitmen mendukung Program Strategis Nasional, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi melalui pengembangan sektor minyak dan gas bumi," pungkasnya.