Iklan

Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-03T23:59:09Z

DPRD PALI Minta Angkutan Batubara Tak Lagi Melintasi Jalan Simpang Raja, Tegaskan Patuhi Instruksi Gubernur Sumsel



Liputan Sumbagsel PALI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh angkutan batubara dilarang melintasi Jalan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, yang merupakan ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan mobilisasi truk batubara milik PT BSE yang melintas di jalan tersebut.


Firdaus menjelaskan, larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara telah diatur dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Melalui kebijakan tersebut, seluruh perusahaan pertambangan diwajibkan menggunakan jalan khusus (hauling road) atau jalur kereta api dalam kegiatan pengangkutan batubara.


"Instruksi Gubernur sudah sangat jelas. Seluruh perusahaan tambang wajib menggunakan jalan hauling yang telah disepakati dan tidak lagi memanfaatkan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara," ujar Firdaus, Senin (3/8/2026).


Sebagai wakil rakyat, ia meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga keselamatan masyarakat, melindungi infrastruktur jalan, serta menciptakan ketertiban lalu lintas.


"Kami mewakili masyarakat Kabupaten PALI meminta agar angkutan batubara yang masih menggunakan Jalan Simpang Raja segera dihentikan. Perusahaan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," tegasnya.


Firdaus juga menekankan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh jalan umum, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan pemerintah.


Ia berharap instansi yang memiliki kewenangan dapat melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten sehingga Instruksi Gubernur dapat diterapkan secara efektif di lapangan.


"Tujuan dari kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan operasional angkutan batubara berjalan sesuai ketentuan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta melindungi aset infrastruktur milik pemerintah," pungkasnya.