Liputan Sumbagsel PALI, – Pemerintah Kecamatan Talang Ubi resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Tingkat Kelurahan se-Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Acara yang bertujuan strategis ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 18 hingga 20 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula gedung serba guna Talang Ubi Timur dan dihadiri langsung oleh Camat Talang Ubi, Atmo Maryono, S.H., beserta jajaran lurah, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Sementara itu, materi sosialisasi diisi langsung oleh tim ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan.
Berdasarkan laporan pelaksanaan, program ini digelar sebagai implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal. Seluruh sumber dana kegiatan ini difasilitasi penuh melalui APBD Kecamatan Talang Ubi Tahun Anggaran 2026.
Komitmen Aparatur Kelurahan
Dalam sambutannya, Dimana Lurah Talang Ubi Barat, Misz Rita Wati Anwar, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran seluruh perangkat RT, RW, dan staf kelurahan yang memenuhi ruangan acara. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini di tingkat kelurahan dan kecamatan guna memberikan pemahaman hukum yang merata.
"Terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian. Acara ini sangat penting bagi kelurahan maupun kecamatan kita, sehingga alhamdulillah seluruh RT, RW, dan staf bisa hadir lengkap," ujar Misz Rita Wati dalam pidatonya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dikawal langsung oleh sekretaris panitia dari pihak kelurahan. Rita mengimbau agar seluruh peserta, khususnya perwakilan RT dan RW, memanfaatkan sesi tanya jawab secara detail guna mengonsultasikan kendala teknis maupun prosedural yang kerap dihadapi di lapangan.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian agenda tahunan. Sepanjang tahun 2026, pihak kelurahan direncanakan menggelar empat kali sosialisasi yang mencakup program umum, staffing, hingga sosialisasi cinta statistik.
Terkait dinamika sosial di wilayahnya, Rita bersyukur bahwa mayoritas permasalahan warga selama ini dapat terselesaikan dengan baik di tingkat bawah. Namun, ia tidak menampik adanya beberapa persoalan yang belum tuntas karena faktor ketidakpuasan warga dalam proses penyelesaian. Oleh karena itu, kehadiran narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumsel diharapkan menjadi solusi konkret.
"Saya mohon silakan bertanya terkait apa pun masalah hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para narasumber kita. Manfaatkan waktu yang terbatas ini dengan baik dan jangan tidur, karena waktu sosialisasi di kelurahan hanya sampai jam 12.00," tegasnya seraya mengapresiasi keaktifan para pengurus RT/RW dalam berbagai kegiatan lingkungan, mulai dari kerja bakti, posyandu, HWK, hingga distribusi beras Bulog.
Posbankum sendiri merupakan layanan hukum resmi dari Kementerian Hukum RI yang disiapkan hingga tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran program ini bertujuan utama untuk menjamin akses keadilan (access to justice) yang merata, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi agar tetap mendapatkan perlindungan hukum secara profesional.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diperkenalkan dengan empat fungsi utama pelayanan Posbankum, antara lain yaitu Konsultasi Hukum guna Pemberian nasihat dan advis hukum secara gratis hingga Edukasi Hukum Penyuluhan mengenai hak, kewajiban, dan alur prosedur hukum dengan Pendampingan Dokumen Bantuan pembuatan dokumen hukum darurat, mulai dari surat permohonan hingga gugatan serta Layanan Rujukan Penyaluran perkara ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat, serta mediasi penyelesaian sengketa di tingkat akar rumput.
Guna memastikan pemahaman materi yang komprehensif dan mendalam, panitia menghadirkan sembilan narasumber berkompeten dari Kanwil Kemenkumham Sumsel. Tim ahli tersebut terdiri dari H. Asnedi, S.H., M.H.; Nurdiana, S.Pd.; Nelly Rusmania, S.H., M.H.; Sopiya, S.H., M.H.; Selvintrin, A.Md., S.H.; Candra, S.Kom., S.H.; Fitri Asnita, S.H., M.Si.; Anggie Purnasari Corrie, S.H., M.H.; dan Rinaldi Wijaya, A.Md., S.H. Untuk sesi pemaparan materi di kelurahan setempat, penjelasan teknis disampaikan langsung oleh Bapak Sofyan dan Ibu Nelly.
Selama tiga hari pelaksanaan, para narasumber mengupas tuntas dua materi pokok, yaitu mekanisme teknis pemberian bantuan hukum serta strategi perluasan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui Posbankum Kelurahan.
Dengan terlaksananya sosialisasi intensif ini, Pemerintah Kecamatan Talang Ubi berharap ke depan dapat terbangun budaya sadar hukum yang kuat di tengah masyarakat. Di samping itu, program ini diharapkan mampu menyediakan wadah penyelesaian konflik lokal secara damai, bijak, dan berkekuatan hukum tetap.

