Iklan

Selasa, 04 Agustus 2026, Agustus 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-05T04:36:27Z

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan PALI Satukan Komitmen OPD Lewat Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip




Liputan Sumbagsel PALI, 5 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) pada Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI ini dibuka secara resmi oleh H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., selaku  Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten PALI sekaligus PLT Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI, serta dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.


Dalam sambutannya, H. Andre Fajar Wijaya menegaskan bahwa arsip merupakan aset penting pemerintah yang memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi, alat bukti, dan bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah wajib mengelola arsip secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh Kepala OPD mengenai penerapan Jadwal Retensi Arsip (JRA), mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta menyeragamkan tata cara penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan, pemindahan hingga pemusnahan arsip sesuai dengan masa simpan dan nilai gunanya. Selain itu, penerapan JRA diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menjaga arsip yang memiliki nilai administrasi, hukum, keuangan, maupun sejarah.


"Melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh Kepala OPD dapat memahami dan mengimplementasikan Jadwal Retensi Arsip secara konsisten di instansi masing-masing. Pengelolaan arsip yang baik akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat," ujar H. Andre Fajar Wijaya.


Selain pemaparan materi mengenai Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala dalam pengelolaan arsip sekaligus memperoleh penjelasan mengenai implementasi Jadwal Retensi Arsip di masing-masing OPD.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap seluruh perangkat daerah semakin berkomitmen dalam menerapkan sistem kearsipan yang tertib, modern, dan sesuai regulasi, sehingga mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.